Penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 dari program BPUM ini juga tidak sembarang orang lantaran ada sejumlah syarat seperti pada penyaluran 2021 lalu.
Syarat untuk dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 merunut dari penyaluran BPUM 2021 lalu, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Selain itu, pelaku usahan mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Di Tengah Perang Rusia-Ukraina, Vladimir Putin Diduga Menderita Kanker
Syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di samping itu, calon penerima BLT UKMK senilai Rp600.000 dari program BPIM juga harus memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar apabila ingin dapat BLT UMKM dari program BPUM.
Syarat terakhir yakni pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Alasan Arab Saudi Larang Penayangan Film Doctor Strange 2
Sebagai informasi, pemerintah juga sebelumnya pernah menggelontorkan BLT UMKM di tahun 2020 dan 2021.