Pada 2020, pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta per penerima BPUM.
Sementara pada 2021, penerima hanya menerima separuhnya yakni Rp1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Jangan Berlebihan, Konsumsi 5 Makanan Ini Perlu Dibatasi demi Kesehatan Jantung
Perbedaan besaran dana ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari pemerintah untuk bantuan sosial.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, program BPUM 2021 terbagi menjadi 2 tahap.
Adapun untuk tahap pertama, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Lal, untuk tahap dua, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.***