Cek Bansos PKH April 2022 di cekbansos.kemensos.go id, Ibu Hamil dapat Rp3 Juta, Pelajar dapat Rp2,4 Juta

- 25 April 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi - Segera cek penerima Bansos PKH April 2022 di cekbansos.kemensos.go.id. Ibu hamil dan anak usia dini akan mendapat bantuan Rp3 juta.
Ilustrasi - Segera cek penerima Bansos PKH April 2022 di cekbansos.kemensos.go.id. Ibu hamil dan anak usia dini akan mendapat bantuan Rp3 juta. /Unsplash/Bady Abbas.

PR DEPOK - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang cair April 2022 masih bisa dicek penerimanya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui bersama, Bansos PKH April 2022 terbagi dalam beberapa kategori, yang di antaranya ada bantuan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.

Sebelum mengetahui cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id, perlu diketahui terlebih dahulu besaran yang bisa diterima penerima manfaat.

Berikut ini merupakan besaran nominal yang akan diterima para penerima Bansos PKH dari pemerintah melalui Kemensos.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, Pekerja Bisa Dapat Rp1 Juta

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun

2. Kategori anak usia dini dengan usia 0-6 tahun Rp3juta per tahun

3. Kategori anak SD/sederajat Rp900.000 per tahun

4. Kategori anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun

5. Kategori anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Masih Cair, Berikut Cara Daftar dan Cek Status Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

7. Kategori lanjut usia atau lansia dengan usia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun

8. Terakhir, kategori umum BLT Minyak Goreng Rp300.000 per 3 bulan.

Sebagai informasi, kategori Bansos PKH April 2022 itu akan dibagikan pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu atau pra sejahtera.

Khusus untuk kategori BLT Minyak Goreng, pemerintah akan membagikan bantuan secara langsung atau dirapel selama tiga bulan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima kemnaker.go.id

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk menjadi penerima Bansos PKH dari Kemensos ini?

Syarat pertama yakni masyarakat miskin atau rentan miskin. Kemudian, masyarakat yang tergolong kena dampak dari Covid-19. Ketiga, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK. Terakhir, masyarakat yang bukan termasuk ASN, TNI, dan Polri.

Masyarakat yang memenuhi empat syarat tersebut dipastikan bakal menerima Bansos PKH sesuai dengan kategori yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa 2022, Login Link sid.kemendesa.go.id, Warga Desa Dapat Bantuan Tunai Rp300 Ribu

Oleh sebab itu, masyarakat harus memastikan bahwa data KPM \sesuai dengan keadaan ekonomi calon penerima dan mesti valid sesuai data identitas.

Perlu diingat, untuk menerima Bansos PKH April 2022 juga masyarakat diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di DTKS Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos.

Selain daftar lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos, pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui aparat desa setempat.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, calon penerima manfaat Bansos PKH harus mengecek secara mandiri di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cari Tahu Informasi Status Penerima BPUM 2022 untuk Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Cara Cek Penerima Bansos PKH April 2022

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi dengan lengkap wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga Desa/Kelurahan

3. Isi juga nama penerima manfaat sesuai dengan yang ada di KTP

4. Masukkan delapan kode yang tertera dalam kotak. Bila kurang jelas, klik refresh untuk mendapatkan yang baru

5. Langkah terakhir adalah dengan klik "Cari Data".

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP Bisa Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

Apabila para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat yang berlaku, maka nama yang sesuai dengan KTP dan besaran Bansos PKH bakal muncul di layar.

Besaran nominal Bansos PKH yang diterima akan sesuai dengan kategori yang diajukan saat mendaftar di aplikasi atau lewat aparatur desa setempat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah