Pemilik NIK KTP Ini Masuk Daftar Penerima BPUM 2022, Cus Cek Statusmu di eform.bri.co.id

- 26 April 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 akan diterima bagi pemilik NIK KTP berikut ini. Langsung bisa cek status Anda melalui situs eform.bri.co.id.
Ilustrasi - BPUM 2022 akan diterima bagi pemilik NIK KTP berikut ini. Langsung bisa cek status Anda melalui situs eform.bri.co.id. /Portal Purwokerto/Maria Nofianti.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry". Lalu, bakal muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Setelah cek di eform.bri.co.id, maka penerima BPUM 2022 juga bakal mendapat SMS dengan bunyi seperti berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT, PKH dan BLT Minyak Goreng

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an..... dengan nomor rekening ...... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Namun, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, maka akan mendapatkan notifikasi seperti di bawah ini:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Seperti yang telah disebut di atas, jika tercatat mendapatkan BPUM dan mendapat tanda lolos dapat BPUM 2022, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Simak Persyaratan dan Link Daftar Vaksin Covid-19 di Dmall Depok 27 April 2022

Perlu diketahui, program BPUM 2022 yang disalurkan kepada pemilik NIK KTP pelaku usaha mikro ynag berhak dengan menggelontorkan BLT UMKM, bertujuan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah