Apakah THR Lebaran PNS 2022 Sudah Cair? Cek Jadwal dan Info Lengkapnya di Sini

- 27 April 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran PNS 2022 sudah cair? Info soal pertanyaan tersebut dapat disimak di dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi - THR Lebaran PNS 2022 sudah cair? Info soal pertanyaan tersebut dapat disimak di dalam artikel berikut ini. /ANTARA.

PR DEPOK – Apakah THR Lebaran PNS 2022 sudah cair? Info mengenai pertanyaan tersebut dapat Anda simak di dalam artikel ini.

Meski sudah mendekati Hari Raya Idulfitri, pertanyaan soal apakah THR Lebaran PNS 2022 sudah cair atau belum masih beredar.

Mengenai apakah THR Lebaran PNS 2022 sudah cair atau belum dapat Anda simak beserta jadwal dan penjelasannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membeberkan soal tanggal pencairan THR Lebaran PNS 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor ke Posko Pengaduan THR Lebaran 2022? Ikuti 3 Cara Mudah Ini untuk Atasi THR yang Tak Cair

Menkeu mengungkapkan, pencairan THR rencananya dimulai pada periode H-10 Hari Raya Idulfitri 2022 atau 1443 Hijriah.

Sebagai estimasi, H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri jatuh di antara tanggal 23 atau 24 April 2022.

Maka dari itu, THR Lebaran PNS 2022 bisa dipastikan sudah memasuki tahap pencairan mengingat sekarang sudah memasuki tanggal 27 April 2022.

Perlu diketahui, pihak Kemenkeu mencairkan THR masing-masing kepada golongan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bogor, Ade Yasin Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penerimaan Suap

Adapun rincian terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan untuk Lebaran 2022 adalah sebagai berikut.

THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari Aparatur Negara Pusat Rp1,8 juta pegawai.

Berikutnya yakni kepada Aparatur Negara Daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta pegawai, dan kepada pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022 dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Nyatakan Selama Libur Lebaran 2022 Tidak Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata

1. Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

2. Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku

3. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan.

Selanjutnya THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang ada pada gaji/pensiun pokok.

Baca Juga: Skema Contraflow Dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek Saat Arus Mudik Lebaran 2022, Kombes Edy: Sudah Mulai Padat

Adapun jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu juga sudah termasuk 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Sebagai pengingat, pada 2020 lalu di masa awal pandemi Covid-19, pencairan THR hanya berlaku untuk pejabat eselon 2 ke bawah.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Fakta Tersembunyi Kasus Tri Suaka, Zinidin Zidan, dan Andika Kangen Band

Sementara untuk THR tahun 2021, terdapat sejumlah perbaikan sehingga cair kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan meski saat itu masih dalam situasi Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x