Apa yang Harus Dilakukan jika Sudah Terdaftar DTKS? Ikuti Langkah Ini agar Jadi Penerima Bansos 2022

- 28 April 2022, 16:31 WIB
SImak ini cara daftar DTKS Kemensos secara online pakai HP agar bisa dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sembako.
SImak ini cara daftar DTKS Kemensos secara online pakai HP agar bisa dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sembako. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS masih menjadi basis data bagi pemerintah dalam menentukan penerima bansos hingga tahun 2022 ini.

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat jadi penerima bansos 2022 yang digulirkan pemerintah.

Jadi, apa yang harus dilakukan jika sudah terdaftar di DTKS? Ikuti langkah yang terangkum dalam artikel ini agar jadi penerima bansos 2022.

Baca Juga: Joe Biden Siap Kunjungi Negara-Negara Asia untuk Bahas Masalah Korea Utara dan Rusia

Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari Instagram @kemensosri, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat atau daerah.

Oleh karena itu masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS tapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, bisa daftar bansos secara mandiri.

Saat ini Kemensos telah menyediakan aplikasi bernama Cek Bansos yang bisa digunakan untuk daftar bansos 2022 secara online.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Daftar dan Cek Penerima BSU 2022, Lengkap dengan Tahap Penyaluran

Dengan begitu, masyarakat bisa daftar bansos dengan mudah dari rumah menggunakan ponsel.

Bagaimana cara daftar bansos 2022 lewat aplikasi Cek Bansos? berikut langkahnya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh, kemudian pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

Baca Juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Pencipta Lagu, Kuasa Hukum Peringatkan YouTuber Lain Soal UU Hak Cipta

3. Sementara jika sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password.

4. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

5. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

6. Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Disalurkan? Begini Jawaban Kemnaker Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih "Buat Akun Baru".

8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu "Daftar Usulan."

9. Selanjutnya masukkan kembali data diri dengan benar sesuai keterangan yang diminta.

10. Langkah terakhir pilih bansos yang ingin diajukan.

Baca Juga: Rusia Mulai Bertindak, Hantam Pangkalan Senjata Bantuan Milik Negara Barat untuk Ukraina

Nantinya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak dan memenuhi syarat diterima.

Nantinya Kemensos akan menentukan bansos apa yang patut diberikan sesuai dengan tingkat kesejahteraan pengusul yang tertera di DTKS.

Setiap bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing, ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS.

Diterima atau tidaknya usulan bansos juga bergantung pada ketersediaan anggaran dan kuota.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah