2. Pilih 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak yang tersedia.
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: Simak 5 Tips Aman Selama Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Cukup Beristirahat
Selanjutnya akan muncul informasi mengenai apakah data NIK yang diinput masuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.
Apabila notifikasi yang muncul berwarna hijau artinya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, tetapi apabila warna merah berarti sebaliknya.
Selain itu, penerima BPUM akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari Bank penyalur agar datang guna verifikasi dan pencairan dana bantuan BLT UMKM.
Sebelumnya, pencairan BPUM disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).***