1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
Baca Juga: April Segera Berakhir, Apakah BSU Tahun 2022 Rp 1 Juta Sudah Cair? Berikut Penjelasannya
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu
Sembari menunggu kabar dari pemerintah soal pencairan BPUM 2022, pelaku usaha kecil dengan ciri di atas bisa mencoba cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu lewat eform.bri.co.id.
Mengacu ketentuan tahun 2021, begini cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat eform.bri.co.id:
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id.