- Jika akun sudah teregistrasi, maka pilih dan klik menu “Daftar Usulan”.
- Isi data diri sesuai kolom yang disediakan.
- Tahap terakhir, pilih jenis bansos, PKH atau BPNT.
Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako dan BPNT Tahap 2 untuk Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos
- Proses pengusulan data diri sebagai KPM sudah selesai.
Perlu diketahui, DTKS Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos yang mendata masyarakat miskin atau rentan miskin penerima bansos PKH dan BPNT.
DTKS Kemensos merupakan sumber data utama yang digunakan Kemensos pencairan bansos PKH dan BPNT bisa tepat sasar.
Kemensos dalam jangka waktu tertentu akan memverifikasi dan memvalidasi data DTKS, sehingga selalu ada peluang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar jika belum pernah mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.
Baca Juga: Info Lalu Lintas Mudik Hari Ini, Nagreg Padat dari Sore hingga Malam H-3 Jelang Lebaran Idulfitri
Untuk kuota penerima bansos BPNT dan PKH tahun 2022, sama dengan tahun 2021.