“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet pada Kamis, 28 April 2022.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pemberitahuan lanjutan mengenai kepastian jadwal cair dan mekanisme penyaluran BLT UMKM bagi pelaku usaha.
Baca Juga: 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran 2022, Nomor 3 Sering Disepelekan
Apabila mengacu pada mekanisme pencairan tahun sebelumya, pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM adalah Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan yang tergolong dalam pelaku usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Selain itu, pelaku usaha kategori tersebut harus memenuhi persyaratan penerima BPUM, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Info Arus Mudik Tol Jakarta-Cikampek Lebaran 2022, Sistem Contraflow Diterapkan Mulai KM 47-KM 70
- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN, dan BUMD.