2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
3. Kemudian, mengisi kode verifikasi pada kolom yang disediakan sistem.
4. Lalu, pilih dan klik menu “Proses Inquiry”
Baca Juga: Implan Otak Kecil Pertama di Dunia untuk Mengobati Gejala Parkinson Sukses Dilakukan di Inggris
5. Tahap selanjutnya akan muncul notifikasi yang memberitahukan status penerima BPUM. Berikut ini notifikasi yang dimaksud:
- Jika muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan salah satu penerima BPUM 2022.
- Jika muncul notifikasi berwarna merah, Anda bukan penerima BPUM 2022.
Pelaku UMKM yang layak menerima BPUM 2022, segera menghubungi Kantor Cabang Bank BRI terdekat guna melengkapi dokumen pencairan dengan membawa KTP.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima BSU 2022? Simak Ciri-ciri Notifikasi dari Kemnaker Berikut
Sebelumya di pertengahan bulan April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa BPUM kembali cair di 2022.