Pekerja Kriteria Ini Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Benarkah yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta?

- 1 Mei 2022, 14:45 WIB
Pekerja dengan kriteria ini bisa dapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta dari Kemnaker.
Pekerja dengan kriteria ini bisa dapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta dari Kemnaker. /bsu.kemnaker.go.id.

Tidak hanya itu saja, pekerja atau buruh yang dapat BSU 2022 juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain syarat tersebut di atas, pekerja yang dapat BSU 2022 yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Login, Simak Info Soal BSU 2022 dari Kemnaker

Kemudian, pekerja yang diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), juga masuk kriteria dapat BSU 2022.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa kriteria penerima BSU 2022 sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022, Modal KTP Bisa Dapat PKH, BPNT hingga STB Gratis dari Kominfo

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pekerja dengan dua kriteria Kemnaker tersebut bisa cek apakah statusnya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak sesuai cara pada pengecekan tahun 2021 lalu. Ikuti langkah berikut ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan mengunjungi website kemnaker.go.id, untuk kemudian daftar akun.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah