Sebagai informasi, BSU di 2022 ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja gaji di bawah Rp3,5 juta, saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.
Adapun tujuan penyaluran BSU di 2022 ini, Menaker Ida Fauziyah menyebut untuk melindungi dan mempertahankan ekonomi pekerja.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sebagai informasi, Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Kemudian, pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk diketahui, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.