Sementara itu pada 2021 lalu, program Banpres BPUM juga dilanjutkan penyalurannya dengan nominal BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tiap pelaku usaha mikro.
Nominal Banpres BPUM di 2021 memang sedikit lebih kecil dibandingkan dengan program BPUM pada 2020 karena alokasi dana untuk program bantuan sosial.
Sementara itu untuk kuota Banpres BPUM di 2022 ini, Kemenkop UKM mengumumkan bakal menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022 karena berbagai faktor.
Adapun faktor tersebut di antaranya, yakni belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau kuota penerima yang sudah penuh.
Maka dari itu, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera daftar sebagai penerima Banpres BPUM di 2022 ini agar dapat BLT UMKM Rp600.000 yang cair lagi.
Adapun untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022 jika merujuk pada penyaluran pada 2021 lalu, syaratnya yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
Baca Juga: Input NIK KTP ke Link Ini, Ada Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta yang Cair Mei 2022