Penuhi 7 Syarat Ini agar Jadi Penerima Banpres BPUM 2022, Segera Cek di eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM

- 3 Mei 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM 2022.
Ilustrasi Banpres BPUM 2022. /ANTARA.

Baca Juga: Upaya Evakuasi Warga dari Mariupol Tertunda, Rusia Diduga Kembali Serang Pabrik Baja Azovstal

Bilamana langkah tersebut sudah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Langkah terakhir dalam mendaftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Setelah daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah pun bisa segera cek statusnya.

Baca Juga: Audi dan Porsche Dikonfirmasi Bakal Ikut Balapan F1

Meskipun pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait cara cek, tetapi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bisa cek apakah menjadi salah satu penerima Banpres BPUM 2022, berdasarkan penyaluran 2021 atau tidak, dengan ikuti langkah berikut ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan, yakni kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, segera masukkan NIK pada KTP.

Setelah langkah tersebut dilakukan, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Usai klik proses inquary, nantinya bakal muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima Banpres BPUM 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah