PR DEPOK - Bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) kembali dilanjutkan, dengan sasaran sekira 12 juta pelaku usaha.
Besaran BPUM 2022 ini akan berupa BLT UMKM senilai Rp600.000 merujuk pada aturan tahun 2021.
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini diserahkan kepada BRI sebagai lembaga yang ditunjuk.
Untuk menjadi peserta dan berhak mendapat BPUM 2022, bisa mendaftar secara online lewat situs oss.go.id
Berikut syarat dan langkah mendaftar BPUM 2022:
A. Syarat
- Wajib berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK
- Siapkan KTP