Kendati demikian, bagi siswa yang tidak memiliki KIP tetap bisa dapat PIP Kemdikbud 2022.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa punya KIP pun sangat mudah, yakni:
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat untuk kemudian dimasukkan dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Apabila tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Kemudian untuk cek apakah masuk sebagai penerima PIP Kemdikbud 2022, bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.
1. Klik website resmi pip.kemdikbud.go.id
2. Lalu akan muncul kolom ‘Cara Penerima PIP’
3. Selanjutnya, isi formulir yang disediakan oleh panitia PIP Kemdikbud, baik itu NISN, tanggal Lahir, bulan, dan tahun, serta nama ibu kandung
4. Setelah selesai mengisi, lalu klik ‘Cari’