Kendati demikian, pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses pencairan BSU 2022 lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan.
Hal yang pasti adalah terdapat bantuan sebesar Rp1 juta yang disiapkan pemerintah untuk karyawan penerima BSU 2022 yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu ekonomi para karyawan yang terkena dampak pandemi dan terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.
Berdasarkan syarat penerima BSU yang dibuat tahun 2021 lalu, pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kemudian pekerja juga harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pemerintah menggunakannya sebagai basis data penetapan penerima BSU 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Do You Believe In Magic - Ji Chang Wook, OST The Sound of Magic
Lalu pekerja yang mendapat BSU juga diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kini simak cara cek BSU 2022 secara online berikut;
1. Masukkan link resmi kemnaker.go.id lewat browser HP atau laptop.