PR DEPOK - Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id, pelaku usaha ini berhak dapatkan uang tunai Rp600 ribu dari pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tahun 2022 ini.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa BLT UMKM atau BPUM 2022 ini akan mulai cair pada bulan April lalu.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin menerima BPUM dari pemerintah ini.
Berikut ini beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM yang cair mulai April lalu.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: 60 Orang Hilang dan Dikhawatirkan Tewas Akibat Serangan Udara Rusia di Timur Ukraina
- Mempunyai KTP elektronik
- Mempunyai usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM disertai dengan lampirannya