PR DEPOK – Simak jadwal, syarat dan cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2022.
Beredar informasi mengenai penyaluran banpres BLT UMKM yang kembali dicairkan di tahun 2022.
Lantas, kapan BPUM 2022 cair? Berikut jadwal serta syarat dan cara cek penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id.
Sebelum jadwal penyaluran banpres BLT UMKM dapat dicairkan, alangkah baiknya jika calon penerima mengecek syarat dan daftar nama penerima terlebih dahulu.
Baca Juga: WHO Ungkap Tengah Kumpulkan Bukti Serangan Rusia pada Fasilitas Kesehatan Ukraina: Pelanggaran Hukum
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT UMKM:
Syarat penerima BLT UMKM
1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.
2. Memiliki Usaha Mikro.