Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Caranya di Sini
1. Siapkan NIK KTP calon penerima BLT UMKM terlebih dahulu.
2. Kemudian, akses laman https://eform.bri.co.id/bpum.
3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang sudah disiapkan.
4. Masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Bansos BPUM 2022 Cair Lagi, Dapat Tanda Ini Pemilik Usaha Mikro Langsung Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
5. Klik “Proses Inquiry”.
6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima banpres BLT UMKM tahun 2022.
Setelah Anda mengetahui daftar nama penerima banpres BLT UMKM tahun 2022, Anda juga akan mengetahui jadwal pencairan di lembaga penyalur.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Melalui Kantor Kelurahan, Cukup dengan 2 Syarat Bisa Dapat Bansos PBI 2022