Adapun besaran nominal BLT UMKM tahun 2022 yakni Rp600.000 per penerima Banpres BPUM, sebagaimana dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers pada 5 April 2022 lalu.
Lalu, siapa sajakah penerima Banpres BPUM 2022 yang bisa cairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 ini?
Seperti yang telah disebut di atas, pemerintah belum mengumumkan secara resmi, baik cara cek maupun daftar pelaku usaha yang berhak dapat Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000.
Namun, bila merujuk pada penyaluran tahun 2021, penerima Banpres BPUM yang berhak dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, yakni sebagai berikut.
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)