5. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Para penerima Banpres BPUM 2022 di atas, bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan BLT UMKM Rp600.000.
Baca Juga: Catat, 13 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022
Adapun berkas yang dibawa saat ke kantor BRI untuk cairkan BLT UMKM Rp600.000, yakni e-KTP asli.
Dana Banpres BPUM 2022 Rp600.000 yang sudah dicairkan bisa digunakan sebagai modal dan pengembangan usaha mikro dan menengah guna membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***