PR DEPOK - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Mei 2022.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji disalurkan untuk para pekerja atau buruh yang masuk dalam kategori tertentu.
Sebagai informasi, BSU 2022 akan segera disalurkan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja atau buruh harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Sementara itu, besaran dana BSU 2022 yang akan disalurkan senilai Rp1 juta.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.