Hanya Perlu NIK, BSU 2022 Senilai Rp1 Juta akan Masuk Rekening Pekerja dengan Ciri Ini

- 10 Mei 2022, 08:43 WIB
BSU 2022 yang dicairkan Kemnaker akan masuk ke rekening pekerja yang jadi penerima dengan ciri berikut ini.
BSU 2022 yang dicairkan Kemnaker akan masuk ke rekening pekerja yang jadi penerima dengan ciri berikut ini. /Instagram.com/@Bank_Indonesia.

PR DEPOK - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat yang sangat penting untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Sebagai informasi, BSU yang akan dicairkan tahun 2022 ini adalah salah satu dari beberapa bantuan pemerintah kepada pihak yang berhak.

Bagi Anda pekerja atau buruh, segera siapkan persyaratan lengkap, salah satunya NIK KTP untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sejak pertama diumumkan, BSu 2022 ini direncanakan akan dicairkan Kemnaker pada April 2022. Namun, hal itu urung dilakukan karena regulasinya kini masih digodok.

Baca Juga: Cara Lihat Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN, Buka Link rekrutmenbersama.fhcibumn.id Segera

Hanya saja, Kemnaker sebelumnya sudah menginformasikan bahwa bantuan tunai ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta

“Untuk BSU 2022? Tunggu aturan dan datanya,” tulis Instagram @kemnaker dalam kolom komentar.

Apabila merujuk dari persyaratan penyaluran di tahun 2021, calon penerima BSu harus menyertakan NIK KTP.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Teliti Bisa Temukan Perbedaan Tikus pada Gambar, Anda Salah Satunya?

Calon penerima bisa mengecek BSU 2022 ini dengan cara login ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, apabila merujuk penyaluran di tahun sebelumnya. Ikuti langkah-langkahnya berikut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah