Baca Juga: Cair Mei, Ini Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita untuk Mendapatkan Rp3 juta
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD
7. Bukan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris
8. Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)
9. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
Syarat tersebut menjadi salah satu hal yang mempengaruhi kelolosan pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28.
Adapun penyebab gagal gabung atau daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 karena belum memenuhi syarat atau hal lainnya.
Berikut hal-hal yang menjadi penyebab gagal gabung atau daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 yang harus dihindari.
- Satu KK sudah ada dua NIK yang jadi peserta Kartu Prakerja