Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Balita Senilai Rp3 Juta per Tahun

- 11 Mei 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi BLT Balita yang termasuk dalam program Bansos PKH.
Ilustrasi BLT Balita yang termasuk dalam program Bansos PKH. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Apabila belum terdaftar, maka masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Setelah itu, segera siapkan Nomor Kartu Keluarga atau KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

Apabila registrasi telah berhasil, maka masyarakat dapat segera mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Langkah selanjutnya, masyarakat bisa pilih menu Tanggapan Kelayakan. Pemilik akun pun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

Baca Juga: Apa Itu Hepatitis Akut? Kenali Gejala Awal dan Lanjut, Kasus Bisa Terjadi pada Bayi

Atau bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Dalam tahap ini, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Data yang berhasil diusulkan bakal memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Kemudian untuk daftar bansos PKH 2022 secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP.

Nantinya, data yang diusulkan akan dimusyawarahkan oleh perangkat desa terkait, apakah layak dapat bansos PKH 2022 dan cairkan BLT Balita Rp3 juta atau tidak.

Baca Juga: Disetujui UEFA, Liga Champions 2024-2025 Bakal Pakai Format Baru

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x