4. Pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Baca Juga: Teja Paku Alam Ungkap Siap Kerja Keras Lagi bagi Persib Bandung: Kabar Saya Baik dan Sehat
5. Bukan pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa
6. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Perlu diketahui, syarat tersebut di atas harus terpenuhi agar lolos seleksi saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.
Baca Juga: DTKS 2022 Tahap 2 Sudah Dibuka, Simak Cara Mudah Daftar secara Online di Sini
Apabila syarat yang ditentukan tidak dipenuhi, maka besar kemungkinan tidak akan lolos seleksi saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.
Untuk mengetahui info seputar Kartu Prakerja, bisa mengecek langsung di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.***