Ingin Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28? Lakukan Ini saat Proses Pendaftaran

- 12 Mei 2022, 12:46 WIB
Coba lakukan hal ini saat lakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 yang sudah dibuka agar lolos seleksi.
Coba lakukan hal ini saat lakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 yang sudah dibuka agar lolos seleksi. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 telah dibuka beberapa hari yang lalu atau tepatnya Senin, 9 Mei 2022.

Para pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28 pastinya menginginkan lolos saat seleksi nanti agar bisa mendapat insentif total Rp3,55 juta.

Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai yang akan mengulas mengenai cara agar lolos seleksi saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.

Cara agar lolos selesksi saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 sebetulnya mudah dan bisa dipelajari. Apa saja itu?

Baca Juga: BPNT dan PKH 2022 Cair Lagi Mei 2022, Segera Daftar DTKS Kemensos Hanya Modal KTP dan KK

Diketahui bersama, Kartu Prakerja adalah program pemerintah dalam mengembangkan kompetensi kerja berupa bantuan biaya untuk pencari kerja hingga pekerja terkena PKH.

Ketahui langkah-langkah yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, di antaranya:

1. Mendaftar di prakerja.go.id dengan menyiapkan data diri berupa email, no KK, NIK, dan nomor HP yang masih aktif

2. Setelah mendaftar, ikuti tes seleksi kemampuan dasar untuk bisa masuk ke seleki gelombang, kemudian tunggu hasilnya

Baca Juga: Berisiko, Aji Santoso Akui Enggan Langsung Beri Materi Latihan Berat ke Pemain Persebaya

3. Pilih pelatihan yang diminati di mitra platform digital dan bayar dengan Kartu Prakerja

4. Setelah itu, ikuti pelatihan dan berikan ulasan serta rating selama mengikuti pelatihan

5. Sambungkan rekening/e- wailet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 selama empat bulan usai mengikuti pelatiha

6. Dapatkan insentif tambahan Rp50.000 dengan mengisi survei sebanyak tiga kali.

Untuk diketahui, sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, calon pendaftar harus memiliki akun Prakerja agar bisa segera mendaftar saat pembukaan pendaftaran.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Online, Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

Cara membuat akun Kartu Prakerja pun sangat mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka situs prakerja.go.id

2. Kemudian, isi data diri dengan mengisi alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password

3. Lalu, langkah selanjutnya centang pernyataan di bawahnya, lalu klik 'Buat Akun'. Tunggu notif untuk memverifikasi akun yang dikirim melalui email

Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Umum Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28, Cek di Sini Sebelum Mendaftar

4. Kemudian, buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email

5. Akun Kartu Prakerja Anda pun telah aktif.

Bagi yang sudah memiliki akun dan terdaftar, hanya perlu login di www.prakerja.go.id, kemudian klik 'Gabung' untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28.

Setelah mengetahui cara mudah untuk mengikuti program Kartu Prakerja dan cara membuat akun, Anda juga harus tahu syarat agar lolos seleksi saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.

Baca Juga: Usai WHO Kritik Kebijakan Nol Covid yang Diterapkannya, China Sensor Komentar dan Perdebatan di Media Sosial

Syarat agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Calon pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Teja Paku Alam Ungkap Siap Kerja Keras Lagi bagi Persib Bandung: Kabar Saya Baik dan Sehat

5. Bukan pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa

6. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

7. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, syarat tersebut di atas harus terpenuhi agar lolos seleksi saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.

Baca Juga: DTKS 2022 Tahap 2 Sudah Dibuka, Simak Cara Mudah Daftar secara Online di Sini

Apabila syarat yang ditentukan tidak dipenuhi, maka besar kemungkinan tidak akan lolos seleksi saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.

Untuk mengetahui info seputar Kartu Prakerja, bisa mengecek langsung di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah