2. Memiliki kartu keluarga (KK).
3. Terdaftar dalam data kemiskinan atau DTKS.
4. Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga; balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat.
Baca Juga: Lirik Lagu BTBT oleh B.I Feat Soulja Boy dan DeVita
Cara Daftar DTKS secara Langsung
1. Mendaftarkan diri ke desa/keluarahan setempat.
2. Membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/keluarahan.
3. Data calon penerima manfaat hasil musyawarah tingkat desa/keluarahan akan dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk dilaporkan ke bupati/wali kota.
Baca Juga: Arkeolog Mesir Temukan Sisa-sisa Peninggalan Kuil Kuno Zeus Kasios
4. Bupati/wali kota menyampaukan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur