Cair Lagi Mei Ini, Simak Syarat Mendapatkan PKH 2022 dengan Total Bantuan hingga Rp3 Juta

- 13 Mei 2022, 14:50 WIB
Simak syarat untuk menjadi penerima PKH
Simak syarat untuk menjadi penerima PKH /Pixabay/EmAji.

2. Memiliki kartu keluarga (KK).

3. Terdaftar dalam data kemiskinan atau DTKS.

4. Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga; balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat.

Baca Juga: Lirik Lagu BTBT oleh B.I Feat Soulja Boy dan DeVita

Cara Daftar DTKS secara Langsung

1. Mendaftarkan diri ke desa/keluarahan setempat.

2. Membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/keluarahan.

3. Data calon penerima manfaat hasil musyawarah tingkat desa/keluarahan akan dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk dilaporkan ke bupati/wali kota.

Baca Juga: Arkeolog Mesir Temukan Sisa-sisa Peninggalan Kuil Kuno Zeus Kasios

4. Bupati/wali kota menyampaukan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x