Cair Lagi Mei Ini, Simak Syarat Mendapatkan PKH 2022 dengan Total Bantuan hingga Rp3 Juta

- 13 Mei 2022, 14:50 WIB
Simak syarat untuk menjadi penerima PKH
Simak syarat untuk menjadi penerima PKH /Pixabay/EmAji.

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

7. Klik ‘Buat Akun Baru’.

Setelah dinyatakan berhasil, Anda dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos, dan lakukan tahapan selanjutnya:

Baca Juga: Patah Hati, 4 Zodiak Ini Kerap Mengalami Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

1. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

2. Pilih ‘Tambah Usulan’.

3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH atau BNPT.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x