Cair Lagi Mei Ini, Simak Syarat Mendapatkan PKH 2022 dengan Total Bantuan hingga Rp3 Juta

- 13 Mei 2022, 14:50 WIB
Simak syarat untuk menjadi penerima PKH
Simak syarat untuk menjadi penerima PKH /Pixabay/EmAji.

5. Menetapkan DTKS.

6. Pemanfaatan data oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Cara Daftar DTKS Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Kim Seon Ho Bintangi Drama Teater 'Touching the Void' Mulai Juli 2022

2. Klik ‘Buat Akun Baru’.

3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia.

4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP.

5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Drakor Tomorrow Episode 13 Sub Indonesia: Kehidupan Sebelumnya Choi Joon Woong

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x