Sementara itu, untuk syarat-syarat penerima BPUM, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Jika pelaku UMKM yang lokasi usaha dan tempat tinggalnya berbeda, bisa melampirkan Syarat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kudeta Gulingkan Vladimir Putin Sedang Berlangsung, Mata-mata Ukraina Sebut Rusia Kalah di Waktu Ini
Adapun BPUM tidak menargetkan kelompok masyarakat dengan golongan sebagai berikut, ASN (PNS atau PPPK), TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Demikian informasi mengenai cara cek penerima BPUM 2022 menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id agar pekerja bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.***