4. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena PHK
5. Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.
Mereka yang memenuhi persyaratan adalah mereka yang berhak mendapat bantuan PKH kategori Ibu Hamil dan Anak Usia Dini senilai Rp3 juta per ahun.
Namun perlu diperhatikan dengan seksama, bahwa penerima manfaat Bansos PKH ini haruslah terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Agen Paulo Dybala Tiba di London Untuk Pembicaraan Transfer, Siap Menuju Manchester United?
Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS adalah tempat dimana data penerima bansos tersimpan sehingga jika ingin PKH cair maka harus terekam di pusat pendataan Kemensos tersebut.
Perekaman data bisa dilakukan secara offline di kelurahan setempat. Sedangkan jika ingin mendaftar online maka bisa dilakukan di aplikasi Cek Bansos.
Apabila sudah terdaftar dan memilih salah satu dari Bansos PKH untuk kategori Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, maka bisa dilakukan cek nama penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Real Madrid, Kylian Mbappe akan Diresmikan Musim Panas Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH