Pekerja akan Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Mei Asalkan Memenuhi Syarat Ini

- 15 Mei 2022, 12:20 WIB
Berikut ini merupakan syarat bagi pekerja agar bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Mei.
Berikut ini merupakan syarat bagi pekerja agar bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Mei. /Unsplash/Murif Majnun/Murif Majnun

PR DEPOK – Para pekerja Indonesia akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Mei 2022, asalkan memenuhi syarat berikut ini.

Kemnaker Menginformasikan bahwa pihaknya akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Namun, jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 masih belum dijadwalkan, sebab penyaluran bantuan subsidi upah masih dalam proses.

Kemnaker telah menetapkan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, hanya akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta.

Baca Juga: Nomor Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard Meski Lolos Seleksi Gelombang 28? Simak Penyebab dan Solusinya

Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 senilai Rp1 juta.

Berikut syarat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan peraturan di tahun 2021.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

1. Calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta merupakan WNI yang dinyatakan dengan NIK.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah