Login dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2, Berikut Syarat Agar Dapat Bansos 2022

- 17 Mei 2022, 10:50 WIB
Simak penjelasan cara daftar DTKS DKI Jakarta online tahap 2 serta syarat agar bisa mendapatkan bansos.
Simak penjelasan cara daftar DTKS DKI Jakarta online tahap 2 serta syarat agar bisa mendapatkan bansos. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Login dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2 yang mulai dibuka pada 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022, berikut syarat untuk dapat bansos.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS bagi warganya secara online di dtks.jakarta.go.id.

Lewat link dtks.jakarta.go.id, warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat bisa daftar DTKS secara online untuk bisa dapat bansos 2022, di antaranya APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Warga DKI Jakarta yang memiliki KTP bisa daftar DTKS mandiri secara online lewat link resmi di dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Jadwal Tim Indonesia di Thailand Open 2022 Hari Ini, Selasa 17 Mei 2022: Fajar-Rian Bertemu Wakil India

Berikut Cara Daftar DTKS Secara Online Lewat HP:

1. Login laman https://dtks.jakarta.go.id/ lewat HP yang telah terkoneksi dengan internet.

2. Lakukan registrasi untuk buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Isi data diri saar registrasi. Jika telah berhasil buat akun baru, kembali masuk dengan akun tersebut.

Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-83: Vladimir Putin Soroti Finlandia dan Swedia hingga Evakuasi Pasukan

Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

4. Kemudian pilih menu "Pendaftaran" yang tertera di laman tersebut.

5. Masukkan kembali data diri atau anggota keluarga, berikut informasi rumah tangga.

6. Selanjutnya klik "Kirim".

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Penerima BSU 2022, Segera Penuhi Syarat untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain daftar DTKS DKI Jakarta secara online, warga juga bisa daftar DTKS secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan setempat.

Berikut Cara Daftar DTKS Secara Offline:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin bisa daftar DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran DTKS secara offline ke Desa/Kelurahan oleh warga kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak terdata di DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Perolehan Medali Sementara SEA Games 2022: Indonesia Terjun Bebas di Posisi Lima

3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Selanjutnya prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah berhasil diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah berhasil diinput di SIKS Offline kemudian akan dieksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Unggah Foto dan Video Ditahan dalam Ruangan Kecil di Singapura, Begini Penjelasan UAS

File ini nantinya akan dikirim ke Dinas Sosial guna dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini kemudian akan dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

8. Lanjut ke Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan.

Sebelum daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2, warga harus memenuhi persyaratan berikut agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos 2022;

Baca Juga: Tak Ada Vaksin, Korea Utara Perangi Covid-19 dengan Menggunakan Antibiotik dan Pengobatan Rumahan

1. Warga ber-KTP DKI.

2. Berdomisili di DKI Jakarta.

3. Bukan anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Boleh Pindahkan 2 Batang Korek, Jadikan 6 Digit Angka, Buktikan Ketelitian Anda

5. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar).

6. Tergolong warga miskin.

Demikian informasi terkait cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2, berikut syarat agar dapat bansos 2022.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x