Pelaku Usaha Kategori Ini Bisa Dapatkan Rp600 Ribu, Segera Cek Daftar Penerima BPUM 2022

- 17 Mei 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan kategori pelaku usaha yang bisa mendapatkan Rp600 ribu, segera cek daftar penerima BPUM 2022.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan kategori pelaku usaha yang bisa mendapatkan Rp600 ribu, segera cek daftar penerima BPUM 2022. /BagikanBerita/Reza Gilang Prawira.

PR DEPOK - Selain BPNT ternyata BPUM 2022 atau BLT UMKM dikabarkan segera akan disalurkan.

Seperti diketahui pemerintah tahun ini kembali menyalurkan beberapa bantuan untuk masyarakat mulai dari BPNT hingga BPUM 2022 atau BLT UMKM.

BPUM 2022 sendiri merupakan singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang dikabarkan akan kembali disalurkan.

Baca Juga: Pertama Kalinya Sejak Lebih dari 30 tahun, Macron Tunjuk Perdana Menteri Prancis Wanita

Bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM akan disalurkan pemerintah kepada sejumlah pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Selain itu dengan disalurkannya BPUM 2022 atau BLT UMKM diharapkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin membaik.

Pelaku usaha yang berhak mendapatkan atau layak menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Login kemnaker.go.id untuk Dapat Info Terbaru Terkait BLT Subsidi Gaji

- Pelaku usaha yang memilik warung kecil
- Pelaku usaha yang memiliki usaha mikro kecil
- Nelayan
- hingga pedagang kaki lima atau pelaku UMKM

Baca Juga: BLT Balita 0-6 Tahun Cair Mei 2022, Simak Cara Daftar PKH Lewat Aplikasi Ini agar Dapat Rp3 Juta

Pada periode ini, dikabarkan BPUM 2022 atau BLT UMKM akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha.

Selain itu, dari BPUM 2022 sebanyak 12 juta penerima tersebut akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu.

Cara cek daftar penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM

1. Silahkan kunjungi halaman eform.bri.co.id untuk mengecek daftar penerima atau pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM.

Baca Juga: Kapan Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 29 Diumumkan? Simak Ini Estimasi Waktunya

2. Masukan NIK atau No KTP di formulir yang telah disiapkan.

3. Masukan juga kode verifikasi yang diminta.

4. Dan klik tombol proses inquiry.

Baca Juga: Korea Utara Kerahkan Pasukan Militer untuk Distribusikan Obat-obatan Covid-19

5. Dari situ halaman eform.bri.co.id akan menunjukkan hasil apakah data yang dicari termasuk ke dalam penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah