Berikut sejumlah kategori penerima PKH;
- Ibu hamil atau nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah jenjang SD/sederajat memperoleh Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2022, Kata-kata Penuh Semangat Cocok Dibagikan ke Media Sosial
- Lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun mendapat Rp2,4 juta per tahun.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, bantuan tersebut disalurkan pemerintah secara berkala dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Kendati demikian terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait sejumlah kategori di atas, khususnya ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas berat.