PR DEPOK - Proses penyaluran bansos PKH 2022 terus berlangsung, termasuk pada Mei ini.
Pada bansos PKH 2022 diperuntukan pemilik KTP yang sesuai tujuh kategori yang sudah ditentukan.
Target bansos PKH mulai untuk ibu hamil Rp3 juta sampai lansia Rp2,4 juta per tahun.
Siapkan KTP atau KK untuk cek penerima bansos PKH 2022 di situs cekbansos.kemensos.go.id
Lebih lengkapnya, berikut rincian tujuh kategori penerima bansos PKH sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Daftar Penerima Bansos PKH 2022
a. Bagi ibu hamil/Nifas Rp3 juta
b. Bagi anak usia dini 0 sampai 6 Tahun Rp3 juta
c. Bagi pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000
d. Bagi pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta
Baca Juga: Daftar DTKS 2022 Bisa Online Lewat HP, Perhatikan Syarat Ini agar Dapat Bantuan PKH hingga BPNT
e. Bagi pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta
f. Bagi penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta
g. Bagi lanjut usia Rp2,4 juta
Mekanisme pencairan dana bansos PKH 2022
a. Berlaku untuk semua kategori
b. Uang disalurkan dalam empat tahap setahun (setiap 3 bulan sekali).
c. Disalurkan melalui Himbara ataupun PT POS Indonesia
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Akan Terus Diburu hingga Tertangkap
Syarat yang harus dipenuhi
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Masuk dalam salah satu dari tujuh kategori di atas
- Tergolong sebagai keluarga miskin
- Mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Status DTKS sudah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Langkah cek penerima
a. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Moskow Klaim 700 Pejuang Ukraina Telah Menyerah di Mariupol
b. Inputkan data wilayah seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai KTP
c. Ketikkan nama lengkap anda
d. Masukkan kode yang tertera pada kotak
Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Lewat Kadiskop UKM, Cukup Siapkan 2 Syarat Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
e. Tekan 'Cari Data' untuk memproses dan pencocokan database.
Silakan hubungi Ketua RT atau Dinas Sosial setempat untuk mendaftar di DTKS atau informasi lebih lanjut.***