2. Setelah proses pembuatan akun selesai, pilih menu 'Perizinan Usaha'.
3. Pilih 'Perseorangan'.
4. Pilih 'Daftarkan NIB' sesuai dengan usaha yang dijalankan masing-masing.
5. Isi formulir data profil, pastikan Anda mengisi data diri dengan benar agar proses pendaftaran BPUM 2022 berjalan lancar.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Akan Terus Diburu hingga Tertangkap
6. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.
8. Pilih menu 'Tambah Usaha' kemudian isi data usaha dengan lengkap dan benar.
9. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.
10. Untuk pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan lingkungan dengan klik menu 'Selanjutnya'.