2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Baca Juga: Moskow Klaim 700 Pejuang Ukraina Telah Menyerah di Mariupol
6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
Pelaku UMKM sesuai dengan kategori yang disebut di atas dan merasa memenuhi syarat, segera daftar BPUM 2022 lewat laman oss.go.id.
Cara daftar BPUM 2022 di oss.go.id dengan mengacu ketentuan tahun lalu sebagai berikut:
1. Buka laman oss.go.id kemudian buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.