Baca Juga: 20 Quotes Hari Kebangkitan Nasional 2022 Sarat Makna, Cocok Jadi Caption di Medsos
Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.
Kemudian cara daftar BPUM 2022 yang selanjutnya yakni secara offline, pelaku saha mikro terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.
Melampirkan jenis usaha yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 secara offline.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online dan Offline untuk Mendapatkan Bansos 2022, Mudah dan Tidak Ribet
Apabila semua syarat dan berkas siap, maka pelaku usaha mikro bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.
1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi
2. Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum
3. Kementerian maupun Lembaga yang terkait