Segera Daftar BPUM 2022 Lewat 2 Cara Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha Mikro

- 19 Mei 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi - Terdapat dua cara daftar BPUM 2022 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro agar berkesempatan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.
Ilustrasi - Terdapat dua cara daftar BPUM 2022 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro agar berkesempatan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000. /Unsplash/Mathieu Stern.

Baca Juga: 20 Quotes Hari Kebangkitan Nasional 2022 Sarat Makna, Cocok Jadi Caption di Medsos

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Kemudian cara daftar BPUM 2022 yang selanjutnya yakni secara offline, pelaku saha mikro terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Melampirkan jenis usaha yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 secara offline.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online dan Offline untuk Mendapatkan Bansos 2022, Mudah dan Tidak Ribet

Apabila semua syarat dan berkas siap, maka pelaku usaha mikro bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.

1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

2. Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

3. Kementerian maupun Lembaga yang terkait

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Mei 2022 Ada BLT untuk 7 Pemilik KTP Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x