Berikut syarat mendapatkan PKH balita sebesar Rp3 juta:
1. Anak berusia 0 hingga 6 tahun yang belum bersekolah.
2. Masuk dalam kategori keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.
Cara mendaftar dan mekanisme kepesertaan:
1. Warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah, camat menyampaikan data pendaftaran ke bupati/walikota melalui camat dan sudah melalui proses muskel atau musdes.
Baca Juga: Catat! Hanya 7 Golongan Penerima Ini yang Bakal Mendapatkan Bansos PKH 2022
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaraan rumah tangga.
4. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri melalui gubernur.