4. Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat di KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Cara daftar BPUM 2022 bagi pelaku usaha bisa dilakukan lewat situs oss.go.id, dengan terlebih dahulu mengurus perizinan usaha.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Pencuri pada Teka-teki Gambar ini, Maka Logika Anda Sangat Baik
Berikut ini langkah yang harus dilakukan agar usaha bisa terdaftar dan mendapatkan perizinan berusaha agar bisa menerima BPUM 2022.
- Dapatkan hak akses OSS dengan mengakses link oss.go.id atau klik di sini
- Pilih 'Masuk Sekarang' dan klik 'Daftar' untuk mendapatkan hak akses OSS
- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK