- Isi semua data yang diminta dan klik 'Daftar'
- Cek email untuk mengaktivasi dan mendapatkan hak akses OSS
Apabila hak akses OSS sudah didapatkan, proses pendaftaran lewat situs oss.go.id bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan PKH Balita Sebesar Rp3 Juta, Segera Cair dalam Waktu Dekat
- Buka kembali situs oss.go.id
- Klik 'Perizinan Berusaha' lalu klik 'Permohonan Baru'
- Lengkapi semua data yang diperlukan
- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan