Jadwal Pencairan BPUM 2022, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link Ini Pakai NIK KTP

- 21 Mei 2022, 09:45 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu, serta alur dan jadwal pencairan BPUM 2022.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu, serta alur dan jadwal pencairan BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Mewabah, Korea Utara Tetap Gigih Menolak Tawaran Bantuan Internasional

3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

4. Bawa notifikasi pemberitahuan yang dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022 untuk menerima BLT UMKM Rp600.000.

5. Kemudian, pihak Bank Himbara akan memproses pencairan BPUM 2022, dan pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.

Perlu diketahui, BPUM 2022 hanya diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Sebut Bergabungnya Finlandia dan Swedia dengan NATO sebagai Ancaman, Rusia Bangun Pangkalan Militer Baru

Syarat penerima BLT UMKM Rp600.000

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

3. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x