Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Mewabah, Korea Utara Tetap Gigih Menolak Tawaran Bantuan Internasional
3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
4. Bawa notifikasi pemberitahuan yang dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022 untuk menerima BLT UMKM Rp600.000.
5. Kemudian, pihak Bank Himbara akan memproses pencairan BPUM 2022, dan pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.
Perlu diketahui, BPUM 2022 hanya diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut ini.
Syarat penerima BLT UMKM Rp600.000
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.
2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.
3. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.