Baca Juga: WHO Lakukan Diskusi Darurat Usai Kasus Cacar Monyet Dilaporkan di Sembilan Negara
2. Isi kolom dengan yang disediakan dengan NIK.
3. Selain itu masukkan kode verifikasi, jika kurang jelas bisa direfresh ulang. Setelah itu klik "proses inquiry"
4. Nanti akan ada notif, Jika notif yang didapatkan berwarna hijau Anda merupakan penerima bantuan tersebut, dan apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima bantuan BLT UMKM 2022 atau BPUM 2022.
Adapun syarat pencairan BLT UMKM 2022:
1. Penerimaan BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan bank BRI
2. Membawa e-KTP asli dan fotocopyannya
3. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas daerah setempat
4. Membawa bukti atau notifikasi pesan pemberitahuan sebagai penerima BLT UMKM 2022.***