• Punya KTP dan NIK.
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima PBUM
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usah (SKU)
• Bukan terdaftar sebagai ASN/ Pegawai BUMN/TNI/Porli dan pegawai BUMD.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BPUM 2022, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link Ini Pakai NIK KTP
• Tidak sedang menerima KUR dari bank BRI.
Apabila sudah sesuai dengan persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengecek efrom BRI untuk mengetahui apakah Anda benar-benar telah terdaftar sebagai penerima.
Berikut cara pengecekan BLT UMKM 2022 Rp600 ribu:
1. Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum