Bagaimana Cara Daftar DTKS Online agar Dapat BPNT dan PKH? Simak Ini Penjelasan Selengkapnya

- 21 Mei 2022, 18:28 WIB
Simak ini penjelasan lengkap cara daftar DTKS Kemensos secara online agar dapatkan BPNT dan PKH di tahun 2022.
Simak ini penjelasan lengkap cara daftar DTKS Kemensos secara online agar dapatkan BPNT dan PKH di tahun 2022. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Segera daftar diri di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022 ini.

Daftar DTKS Kemensos ini bisa dilakukan melalui HP dan hanya bermodalkan KTP saja. Simak cara mendaftarnya yang akan diulas di artikel ini.

Untuk dapatkan BPNT dan PKH wajib lebih dulu daftar DTKS Kemensos karena sebagai basis data penerima bantuan.

 

Pendaftaran DTKS untuk dapat BPNT dan PKH bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat HP.

Baca Juga: Masih Dicairkan Kemensos, Simak Ini Cara Daftar dan Kategori BPNT dan PKH 2022

Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan BPNT dan PKH

1. Pertama-tama unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos

2. Jika sudah, klik 'Buat Akun Baru' untuk proses memasukkan data diri

3. Pakai KTP dan isi data diri dengan lengkap

4. Unggah dua foto berupa foto KTP dan foto diri tengah memegangi KTP

5. Pastikan dulu data yang diisi sudah benar, jika sudah kemudian klik 'Buat Akun Baru'

Baca Juga: Rusia Putus Pasokan Gas ke Finlandia, Imbas Niatan Helsinki Gabung NATO?

6. Selanjutnya pilih menu 'Daftar Usulan'

7. Isi kembali data diri dengan lengkap dalam kotak yang tersedia

8. Setelah itu pilih jenis BPNT dan PKH yang ingin didapatkan.

Sebagai informasi tambahan, pemohon akan memiliki beberapa pilihan bansos yang ingin diajukan saat memilih daftar usulan.

Untuk bansos BPNT, kategori yang tersedia untuk dipilih adalah Kartu Sembako dengan total bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Modal KK dan KTP Bisa Dapat BPNT? Ini Cara Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos agar Bantuan Rp2,4 Juta Cair

Apabila ingin memilih PKH, masyarakat harus memilih salah satu dari tujuh kategori yang disediakan Kemensos.

Salah satu kategori yang terdapat pada bansos PKH adalah untuk anak sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA.

Siswa SD akan mendapat bantuan Rp900.000 per tahun, siswa SMP akan mendapat bantuan Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA akan mendapat Rp2 juta per tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah