1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca Juga: Polisi Klarifikasi Rumor Keterlibatan Kang Daniel dalam Kasus DUI Kim Sae Ron
3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).
4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.
5. Para pelaku UMKM juga bukan anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Ada Anak Sultan dan Jejak Petualang
6. Bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Bila semua persyaratan tersebut dipenuhi, langkah selanjutnya adalah para pelaku UMKM bisa mendaftar bansos BLT UMKM atau BPUM 2022.
Sementara itu, untuk mendaftarnya, para pelaku UMKM bisa mengunjungi situs oss.go.id, dan langsung pilih opsi 'Daftar' dengan opsi UMK.